September 30, 2012


Versi materi oleh Eni A dan Tri H


Peraturan dan Perizinan Pembangunan Industri - Pembangunan industri selain memerhatikan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap lokasi industri juga perlu mempertimbangkan peraturan tentang industri dan dampak lingkungan. Adanya peraturan bertujuan untuk mengatur keberadaan suatu lokasi industri dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya terkait dengan lingkungan. Nah, ikuti pembahasan mengenai  hal tersebut berikut ini.


Peraturan dan Perizinan

Penetapan suatu kawasan menjadi lokasi industri akan memengaruhi daerah sekitarnya. Agar tidak berpengaruh negative maka perlu pengaturan industri. Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dan dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Mengapa perlu peraturan yang mengatur

perindustrian? Ya, karena kegiatan industri sangat berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam sehingga tentu saja memerlukan pengelolaan lingkungan. Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri.

Selain menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak negatif seperti limbah bahan berbahaya dan beracun. Apabila limbah itu dibuang ke sungai dapat mencemari lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan hidup manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri yang ditandai oleh pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.

Hal ini merupakan tantangan yang besar terhadap cara pembuangan yang aman dengan risiko pencemaran yang kecil terhadap lingkungan hidup dan kelangsungan hidup manusia. Menyadari hal ini, maka peraturan mengenai industri perlu dibuat. Contoh peraturan industri adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Industri



Ketentuan perizinan industri antara lain tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 2
(1) Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh izin usaha industri.
(2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3
(1) Jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh izin usaha industri.
(2) Jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan.
(3) Terhadap jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan tanda daftar industri dan dapat diberlakukan sebagai izin.
(4) Jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.

Pasal 4
(1) Untuk memperoleh izin usaha industri diperlukan tahap persetujuan prinsip.
(2) Izin usaha industri diberikan kepada perusahaan industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.
(3) Izin usaha industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila perusahaan industri memenuhi ketentuan sebagai berikut.
(a) Perusahaan industri berlokasi di kawasan industri yang telah memiliki izin; atau
(b) Jenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;
(c) Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh menteri.

Pasal 5
(1) Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan memperoleh izin perluasan.
(2) Untuk memperoleh izin perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
(3) Untuk memperoleh izin perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan rencana perluasan industri.

Pasal 6
Izin usaha industri berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi.

Pasal 7
(1) Izin usaha industri diberikan kepada perusahaan industri yang kegiatan usaha industrinya berlokasi di lahan peruntukan industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan didirikan di luar lahan peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber bahan mentah.



Apabila kita cermati Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, untuk mendapatkan izin suatu usaha industri harus mempertimbangkan lokasi tempat berdirinya suatu industri, yaitu kesesuaian lahan untuk industri. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut pada pasal 10 terdapat ketetapan pencabutan izin usaha.

Pencabutan dilakukan antara lain apabila suatu perusahaan industri menimbulkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup melampaui batas baku mutu lingkungan. Kasus ini seperti yang terjadi pada PT Newmont yang diduga mencemari Teluk Buyat di Minahasa. Berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan Teluk Buyat tercemar logam berat, yaitu kadar merkuri yang telah melebihi batas normal.

Selain mengatur tentang izin usaha industri, dalam peraturan pemerintah juga mengatur tentang wilayah industri. Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industry serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tata ruang wilayah.

0 komentar:

Post a Comment