July 5, 2015

PENGGOLONGAN  PERUSAHAAN


Versi materi oleh Ismawanto


Penggolongan Perusahaan - Perusahaan yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang (persekutuan), secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua jenis, menurut operasi dan badan hukumnya.



1. Jenis Perusahaan Menurut Operasinya
Berdasarkan operasinya, perusahaan digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur/industri.

a. Perusahaan jasa,
adalah perusahaan yang kegiatannya menjual atau memberi jasa kepada pihak lain atau masyarakat. Contohnya: bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, bengkel, salon, dan sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan jasa di antaranya sebagai berikut.
1) Kegiatannya memberi pelayanan jasa kepada masyarakat.
2) Pendapatannya berasal dari hasil penjualan jasa kepada masyarakat.
3) Tidak terdapat perhitungan harga pokok penjualan.
4) Laba atau rugi diperoleh dengan membandingkan besarnya jumlah pendapatan dengan besarnya jumlah beban, baik beban usaha maupun beban diluar usaha.

b. Perusahaan dagang,
adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang kemudian menjual kembali barang tersebut tanpa mengubah bentuk atau melakukan pengolahan tambahan. Contohnya: toko, supermarket, dealer, retailer, dan sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan dagang di antaranya sebagai berikut.
1) Kegiatannya melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan kepada masyarakat
2) Pendapatan berasal dari hasil penjualan barang dagangan kepada masyarakat.
3) Terdapat perhitungan harga pokok penjualan, untuk menentukan besarnya laba/rugi.
4) Beban operasionalnya terdiri atas beban penjualan dan beban administrasi umum.

c. Perusahaan manufaktur/perusahaan industri,
adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi barang jadi kemudian menjualnya kepada pihak lain, atau sering disebut perusahaan industri/ pabrikasi. Contohnya: industri tekstil, industri karung, industri rokok, industri elektronik, dan sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan manufaktur di antaranya sebagai berikut.
1) Kegiatannya menghasilkan atau memproduksi barang jadi (finished goods).
2) Pendapatannya berasal dari penjualan produksi barang jadi kepada perusahaan dagang atau retailer.
3) Terdapat perhitungan harga pokok produksi untuk menentukan produksi barang jadi.
4) Terdapat harga pokok penjualan, untuk menentukan besarnya laba atau rugi .
5) Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik.
6) Beban operasionalnya terdiri dari beban penjualan dan beban administrasi.





2. Jenis Perusahaan Menurut Badan Hukumnya
Berdasarkan badan hukum, perusahaan digolongkan menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Perusahaan perorangan, adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.

b. Firma, adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama, dan para sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung.

c. Persekutuan komanditer (CV),
adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertindak sebagai pengurus (sekutu aktif) dan satu orang atau beberapa orang sebagai sekutu diam (yang hanya memasukkan uang saja sebagai modal persekutuan, tetapi tidak menjadi pengurus persekutuan tersebut).

d. Perseroan Terbatas (PT),
adalah persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terbagi atas saham-saham. Tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.

e. Koperasi,
adalah badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

0 komentar:

Post a Comment