September 24, 2018

Tanam Paksa Cultuur Stelsel - Adalah Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan



Masa Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
Pada masa awal ke-19 pemerintahan Belanda mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membiayai peperangan di Eropa maupun di Indonesia, sehingga kerajaan Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar. Kesulitan ekonomi semakin parah dengan terjadinya pemisahan Belgia (1830) dari Belanda, yang berakibat Belanda banyak kehilangan bisnis industrinya. Maka dari itu, muncul pemikiran Van den Bosch dalam rangka menyelamatkan negerinya.


Ia menyatakan bahwa daerah jajahan merupakan tempat mengambil keuntungan bagi negeri induknya (atau seperti dikatakan Baud “gabus tempat Belanda mengapung”), artinya bahwa Jawa dianggap sebagai sapi perahan. Antara tahun 1830-1870 giliran kaum konservatif Belanda yang mendominasi Indonesia yang memberlakukan sistem tanam paksa atau cultuur stelsel. Sistem tanam paksa didasarkan atas prinsip wajib atau paksa dan prinsip monopoli.


TANAM PAKSA ( CULTUUR STELSEL )


Cultuur stelsel diberlakukan oleh Gubernur Jenderal van den Bosch dengan tujuan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu singkat. Pemerintah kolonial mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan untuk mengusahakan tanaman-tanaman komoditas dunia.

Berikut ini beberapa pokok kebijakan cultuur stelsel yaitu:

(1) Rakyat wajib menyediakan seperlima lahan garapannya untuk ditanami tanaman wajib (tanaman berkualitas ekspor).
(2) Lahan yang disediakan untuk tanaman wajib dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
(3) Hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Kelebihan hasil panen dibayarkan kembali kepada rakyat;
(4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib tidak boleh melebihi tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
(5) Mereka yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari setahun di perkebunan milik pemerintah.
(6) Penggarapan tanaman wajib di bawah pengawasan langsung penguasa pribumi. Pegawai-pegawai Belanda mengawasi jalannya penggarapan dan pengangkutan.

Prinsip yang pertama dipergunakan menurut model yang telah lama berjalan di Priangan, terkenal dengan Preanger-Stelsel atau seperti yang dipakai oleh VOC penyerahan wajib. Dalam sistem ini pungutan dari rakyat tidak berupa uang tetapi berupa hasil tanaman yang dapat diekspor. Aturan yang digunakan yaitu, seperlima tanah garapan rakyat yang ditanami padi di desa, wajib ditanami dengan jenis tanaman ekspor dengan memakai tenaga yang tidak melebihi tenaga untuk menggarap tanah untuk padi.

Bagian tanah itu bebas dari pajak. Surplus dari hasil penjualan diserahkan kembali kepada desa. Kegagalan panen akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan luar biasa. Rakyat justru sangat terbebani, karena mereka diharuskan bekerja dengan waktu lebih lama untuk mengurus tanaman ekspor daripada mengurus padi, ditambah dengan adanya kewajiban kerja rodi.

Apabila dianggap lalai para petani akan menerima hukuman cambuk. Akibatnya terjadi bahaya kelaparan seperti yang terjadi di Cirebon pada tahun 1843. Selain itu selisih atau surplus penjualan tidak pernah dikembalikan ke desa dan tidak sedikit tanah untuk lahan pertanian dijadikan bagian untuk tanaman ekspor.

Sistem tanam paksa yang diberlakukan sejak tahun 1830 secara resmi berakhir pada tahun 1870 (tetapi di beberapa daerah seperti Priangan baru berakhir pada awal tahun 1917). Walaupun sangat menguntungkan Belanda, seperti dalam sebuah laporan yang menyebutkan sejak tahun 1831 hingga tahun 1877 perbendaharaan Kerajaan Belanda telah menerima 832 juta gulden, sistem tanam paksa tetap dihapuskan, setelah kemenangan golongan liberal di parlemen Belanda yang menentang pelaksanaan sistem tanam paksa yang dianggap menyengsarakan rakyat negara terjajah.

Sebagaimana yang diungkap dalam sebuah buku novel berjudul Max Havelaar, yang ditulis oleh Eduar Douwes Dekker (1820–1887) dengan nama samaran Multatuli. Buku ini mengungkapkan keadaan pemerintah kolonial yang bersifat menindas dan korup di daerah Lebak, Banten.


0 komentar:

Post a Comment